Menakar Wacana Wisata Halal di Kab Bandung

Sektor Pariwisata merupakan satu dari lima sektor prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan pada tahun 2017, termasuk didalamnya pembangunan sektor pangan, sektor energi, maritime, serta kawasan industri dan ekonomi khusus. Hal tersebut tentunya merupakan sebuah keniscayaan karena sektor pariwisata memiliki posisi tawar yang sangat strategis terutama dalam kontek kontribusinya terhadap penerimaan devisa negara, bahkan pada beberapa kesempatan menteri pariwisata Arief yahya menargetkan sektor parwista sebagai penghasil devisa tertingi pada tahun 2019. 

 

Sebagai upaya dalam menterjemahkan kebijkan pemerintah pusat, pemerintahan kabupaten bandung dalam hal ini melalui dinas kebudayaan dan pariwisata juga terlihat begitu serius dalam menata dan mengelola sektor pariwisata. Salah satunya adalah dengan mencanangkan kabupaten bandung sebagai destinasi pariwisata halal peratama di jawa barat. Tentu wacana tersebut patut untuk disambut dengan gegap gempita oleh seluruh masyarakat jawa barat pada umumnya dan kabupaten bandung pada khususnya, karena jika benar terealisasi kabupaten Bandung merupakan satu dari sedikit daerah di Indonesia yang memiliki perhatian khusus terhadap pengembangan sektor pariwisata halal, sebagaimana yang telah dilakukan lebih dahulu oleh Provinsi NTB, Sumatera Barat, dan Aceh.

 

Menakar prosfek dan peluang pariwisata halal tentu akan semakin menarik jika dilhat dari aspek Demand (Peminat), salah satunya dengan melihat hasil penelitian yang dilakukan oleh Middle Class Institute pada tahun 2016, yang menyatakan bahawa dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir kehidupan keislaman di Indonesia bergerak begitu dinamis dan mengejutkan. Terutama jika melihat pangsa pasar muslim yang terus bergeliat yang ditandai dengan semakin maraknya indusri gaya hidup isalami seperti: industri hijab, kosmetik halal, bank dan keuangan syariah, makanan halal, hotel syariah, dan sebagainya. Hal tersebut menyiratkan bahwa ketaatan umat isam terhadap ajarannya menjadi faktor yang semakin penting bagi mereka dalam memutuskan produk dan jasa yang mereka beli dan konsumsi. Jadi, pertimbangan halal atau tidak, mengandung riba atau tidak, syar’i atau tidak menjadi faktor penentu penting dalam keputusan pembelian (Yuswohadi, 2016).

 

Oleh karena itu jika merujuk kepada kecenderungan masyarkat muslim hari yang cenderung menyukai setiap produk dan jasa yang sudah ada jaminan halalnya, benilai religius, dan terhindar dari larangan agama. Tentu merupakan sebuah kebijakan yang sudah sangat tepat, jika pemerintah kabupaten Bandung ingin mengembangkan pariwisata halal sebagai alternatif dalam mengembangkan sekor pariwisata.

 

Dalam beberapa Terminologi  wisata  halal  di beberapa negara ada yang menggunakan istilah   seperti Islamic tourism, halal tourism, halal travel, ataupun as moslem friendly destination. Adapun pengertian pariwisata syariah itu sendiri adalah sebuah kegiatan pariwisata yang didukung oleh berbagai  fasilitas  serta  layanan  yang  disediakan  masyarakat,  pengusaha, pemerintah,   dan   pemerintah   daerah yang   memenuhi   ketentuan   syariah (Kemenpar, 2012)

 

Ada empat instrument penting yang perlu dipersiapkan oleh pemerintah kabupaten Bandung untuk dapat mengembangkan indsutri pariwisata halal secara berkesinambungan, diantaranya adalah Pertama, mempersiapkan infrastrukrur dan fasilitas kepariwisataaan berbasis syariah seperti ketersediaan objek wisata yang sesuai dengan prinsip syariah dan etika islami, kedua, fasilitas layanan pendukung berbasis syariah seperti tersedianya hotel syariah, restoran halal, Biro perjalanan wsiata syariah, Spa syariah, salon syariah, dan pemandu wisata yang menguasai syariat islam, Ketiga; mempersiapkan infrastruktur hukum dalam bentuk peraturan daerah, kempat; mempersiapkan strategi komunikasi pariwisata yang efektif guna melaksanakan kampanye dan promosi pariwisata halal sebagai brand baru Pariwista kabupaten Bandung (berbagai sumber).

 

Tantangan Regulasi

Instrument hukum yang berfungsi sebagai landasan hukum terkait pelaksanaan pariwisata syariah (halal tourism) di Indonesia, saat ini masih mengacu kepada UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia No.108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. seperti: Terkait ketentuan akad (perjanjian) para pihak dalam kegiatan pariwisata, Jenis makanan dan minuman, ketentuan hotel, ketentuan destinasi wisata, ketentuan SPA, Sauna, Message, Biro Perjalanan Wisata Syariah, dan pengaturan tentang pemandu wisata yang sesuai dengan prinsip Syariah. Akan tetapi yang menjadi permasalahan jika mengacu kepada system hukum di Indonesia, kedudukan Fatwa DSN MUI tidak termasuk kedalam aturan yang memiliki kekuatan memaksa, dan bersifat mengikat melainkan hanya bertindak sebagai pedoman moral bagi kalangan internal umat islam saja.

 

Kondisi tesebut tentunya bukan suatu kondisi yang ideal bagi penyelengaraan pariwisata syariah di inonesia, karena UU No. 10 Tahun 2009 tidak mengatur secara spesifik mengatur kegaiatan pariwisata syariah (halal tourism), dan pada tahun 2016 semakin diperparah dengan dicabutnya peraturan mengenai pedoman Penyelenggaran Usaha Hotel Syariah Nomor 2 Tahun 2014 melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016.

 

Oleh karena itu pemerintah kabupaten bandung perlu mengantisipasi ketiadaan insturmen hukum tersebut dengan cara membuat regulasi berupa perda seperti yang dilakukan oleh pemrintah daerah provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal ini diperlukan sebagai bentuk komitmen pemerintah kabupaten bandung dalam mengembangkan sektor pariwisata halal yang mapan, dan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pelayanan kepada wisatawan agar dapat menikmati kunjungan wisata dengan aman, halal, dan juga dapat memperoleh kemudahan bagi wisatawan dan pengelola dalam kegiatan kepariwisataan, shingga pada akhirnya akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di masyarakat yang semakin menggeliat.

 

Membangun pusat informasi

Mengingat begitu besarnya potensi pasar pariwisata syariah, tentunya inisiatif untuk membentuk lembaga semacam Islamic Tourism Information Center (ITIC) adalah sebuah keharusan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pemerintah kabupaten bandung dalam mengkomunikasikan program dan agenda pengembangan pariwisata halal secara terpadu dan terintegrasi. Selain itu lembaga ini juga bisa dijadikan wadah untuk mempertemukan setiap unsur masyarakat yang memiliki visi dan gagasan yang sama dibidang pengembangan pariwisata halal, seperti lembaga penelitian, perguruan tinggi, aktivis dan elemen masyarakat lainnya yang memiliki komitmen sama dibidang pengembangan industri pariwisata halal.

 

Dalam kontek pemasaran, pemerintah kabupaten bandung juga perlu mempersiapkan strategi komunikasi pemasaran pariwisata guna menarik calon wisatawan secara komfrehensif dan efektif, strategi tersebut bisa dilakukan melalui tool promotion seperti; Periklanan (Advertising), promosi penjualan (sales promotion), humas dan publisitas (public relation), pemasaran langsung (direct marketing). (Kotler & Keller, 2009).

 

Harapannya apabila semua infrastruktur sudah tersedia dan dijalankan dengan penuh komitmen, sektor pariwista halal mampu menjadi sektor utama dan faktor penentu terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten bandung. 

 

BIODATA SINGKAT

Elan Jaelani adalah Dosen tetap di STAI Bhakti Persada Majalaya dan Dosen Terbang di beberapa Perguruan tinggi di Bandung, saat ini Elan Jaelani juga sedang menyelesaikan Program Doktoral nya di Universitas Padjadjaran dengan fokus kajian komunikasi Bisnis Pariwisata. Adapun Tulisan lain seputar Pariwisata antara lain: Strategi Komunikasi Pemasaran Pariwisata “westjavaarchery Recreation Venue Soreang” di Jurnal Asian Networking and Poblic Opinion (ANPOR) Korea, Perlindungan Hukum terhadap Wisatawan dalam Rangka Pemanfaatan Produk dan jasa Pariwisata syariah di Jurnal Ekonomi Syariah Universitas Islam Lamongan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.