Visi Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Menghasilkan sarjana hukum Ekonomi Syariah yang bermutu nasional, berwawasan entreprenership berbasis kearifan lokal (Local wisdom) dan memiliki pemahaman yang komfrehensif di bidang hukum ekonomi syariah, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang paripurna sebagai:
- Legal Officer, dan Sharia Compliance di lembaga keuangan syariah,
- Drafter kontrak bisnis syariah,
- Advokat dan konsultan hukum, hakim peradilan agama,
- Arbriter dan Mediator sengekta bisnis syariah,
- Pegiat masyarkat mandiri (Entrepreneur) di bidang hukum ekonomi syariah yang memiliki karakter sunda (Bageur, Beneur, Cageur, Pinter, Singer).
Profil Lulusan
NO. | PROFIL | DESKRIPSI PROFIL LULUSAN |
1. | Legal Officer |
a) Mampu menguasai produk keuangan syariah; b) Mampu menganalisa dokumen-dokumen hukum bisnis dan keuangan syariah; c) Mampu beracara mewakili perusahaan untuk menyelesaikan sengketa antara perusahaan dengan nasabah; d) Mampu menguasai aspek hukum perpajakan. |
2. |
Sharia Compliance |
a) Mampu menganalisis dan memeriksa semua kontrak-kontrak bisnis dan keuangan syariah dari sisi kepatuhan syariah; b) Mampu menguasai produk keuangan syariah; c) Mampu menganalisa dokumen-dokumen hukum bisnis dan keuangan syariah. |
3. | Drafter Kontrak Bisnis Syariah |
a) Mampu mendesain akad keuangan dan bisnis syariah; b) Mampu menganalisis berbagai kontrak bisnis dan keuangan syariah dan kesesuaiannya dengan fatwa dan undang- undang. |
4. | Advokat |
a) Mampu mendampingi para klien untuk mendapatkan keadilan hukum dalam sengketa di bidang hukum ekonomi keuangan dan bisnis syariah; b) Mampu beracara untuk menyelesaikan sengketa di semua Peradilan; c) Mampu memberikan konsultasi hukum kepada pihak yang meminta. |
5. | Hakim |
a) Mampu memeriksa, menganalisa, dan memutuskan perkara b) di bidang hukum ekonomi syariah melalui jalur litigasi; c) Mampu beracara untuk menyelesaikan sengketa di semua Peradilan; d) Mampu memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa di semua peradilan. |
6. | Arbiter |
a) Mampu memediasi para pihak yang persengketa pada aspek hukum ekonomi dan keuangan syariah; b) Mampu menyelesaikan perkara melalui jalur non litigasi; b) Mampu memberikan penyelesaian masalah bagi pihak yang melakukan mediasi melalui jalur non litigasi. |